BERKAS LENGKAP, POLRES NGADA SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA PENCURIAN KE KEJAKSAAN
tribratanewsngada - Polres Ngada melalui Satuan Reserse Kriminal menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencurian kepada Kejaksaan Negeri Ngada setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).
Penyerahan tahap II itu berlangsung pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada. Penyerahan dilakukan KBO Satreskrim Polres Ngada IPDA Hayat R. Putra, S.H., bersama anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Ngada.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT tertanggal 20 April 2026, dengan tersangka berinisial M.E.J.J. alias MC.
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., mengatakan penyerahan tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Ia mengatakan Polres Ngada memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga pelimpahan kepada penuntut umum.
Setelah penyerahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Polres Ngada - Nyata Giat, Aman Damai dan Amanah.
Presisi dalam Penegakan Hukum, Profesional dalam Melayani Masyarakat.
#polriuntukmasyarakat
#PolriPresisi
#PoldaNTTPresisi
#NTTPenuhKasih
#polresngada
#SatreskrimPolresNgada
#humaspolresngada
#PenegakanHukum

