Kasus Dugaan Penyalagunaan BBM Bersubsidi di Ngada Berlanjut, Penyidik Serahkan Berkas Ke Kejaksaan
TribrataNewsNgada - Ngada – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Ngada.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Ngada yang dipimpin Kanit Tipidter bersama anggota melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Pick Up yang dikemudikan oleh Z.U. di wilayah Desa Binawali, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan muatan berupa 18 jeriken berkapasitas 35 liter dan 2 jeriken berkapasitas 20 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis Pertalite. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 670 liter.
Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Ngada guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Ngada.
Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan. Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Ngada telah memenuhi petunjuk jaksa (P-19), dan berkas perkara telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Bajawa untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Ngada menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran serta menjaga kepentingan masyarakat.

