Kapolres Ngada Hadiri Penandatanganan SK Bantuan Rumah Terdampak Gempa Tahap II 2026

Kapolres Ngada Hadiri Penandatanganan SK Bantuan Rumah Terdampak Gempa Tahap II 2026

tribratanewsngada - Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Penerimaan Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk stimulan perbaikan dan pembangunan rumah terdampak gempa bumi di Kabupaten Ngada tahap II tahun 2026, Selasa (20/10/2026).

‎

‎Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Bupati Ngada itu dipimpin Bupati Ngada Raymundus Bena, S.S., M.Hum. Hadir pula PIC BNPB wilayah Kabupaten Ngada Brigjen TNI (Purn.) Arie Subekti, Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu, S.P., Kajari Ngada Sutrisno Tabeas, S.H., M.H., Penjabat Sekda Ngada Yohanes Ghae, S.H., Asisten II Setda Ngada Dr. Nicolaus Noywuli, S.Pt., M.Si., serta Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ngada Emanuel Kora, S.E.

‎

‎Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi pengusulan bantuan bagi warga yang rumahnya terdampak gempa bumi. Surat keputusan itu memuat data penerima, alamat, dan kategori kerusakan rumah sebagai dasar pengajuan bantuan kepada BNPB.

‎

‎Kapolres Ngada menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi diperlukan untuk memastikan proses pendataan, verifikasi, dan pengusulan bantuan berlangsung tertib serta sesuai ketentuan.

‎

‎“Polri mendukung upaya pemerintah membantu masyarakat terdampak gempa bumi. Kami berharap seluruh tahapan dilaksanakan secara cermat dan transparan agar bantuan dapat diproses sesuai ketentuan serta diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom. 

‎

‎Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat kewilayahan, dan masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman mengenai data penerima, kategori kerusakan, dan mekanisme bantuan.

‎

‎Masyarakat diminta memperoleh informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi. Dugaan penipuan, permintaan imbalan, atau penyimpangan dalam proses bantuan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.

‎

‎Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, BNPB, dan instansi terkait sehingga proses administrasi bantuan rumah terdampak gempa tahap II tahun 2026 berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎

‎Polres Ngada menyatakan komitmennya untuk mendukung situasi kamtibmas yang kondusif serta pelayanan kepada masyarakat melalui langkah pencegahan, komunikasi, dan tindak lanjut atas laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎

‎Polres Ngada-Nyata Giat, Aman Damai dan Amanah. 

‎

‎#polisibersamamasyarakat 

‎#poldantt 

‎#polresngada 

‎#humaspolresngada 

‎#BantuanBencana #GempaBumi #PelayananMasyarakat