Kawal Eksekusi Lahan dan Bangunan, Polres Ngada Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman, Humanis dan Kondusif ‎

Kawal Eksekusi Lahan dan Bangunan, Polres Ngada Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman, Humanis dan Kondusif ‎

tribratanewsngada - Kepolisian Resor Ngada melalui Polsek Golewa melaksanakan pengamanan proses eksekusi objek tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bajawa di Desa Radamasa dan Desa Sadha I, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Jumat (2/10/2026).

‎

‎Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ngada Kompol Teosasar M.M.F. Ngulu, S.Sos., M.M., dengan melibatkan personel Polsek Golewa.

‎

‎Pengamanan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bajawa dapat berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif.

‎

‎Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri menegaskan bahwa kehadiran personel hanya untuk memberikan pengamanan dan mengawal jalannya proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak pengadilan. Polri tidak berada pada posisi sebagai pihak yang memutuskan perkara maupun melaksanakan eksekusi.

‎

‎Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Wakapolres Ngada Kompol Teosasar M.M.F. Ngulu, S.Sos., M.M., menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan pengamanan secara profesional, humanis, netral dan tidak memihak kepada pemohon maupun termohon.

‎

‎Wakapolres Ngada menegaskan bahwa tugas utama kepolisian adalah menjaga keamanan serta memastikan proses pengosongan atau eksekusi yang dilakukan oleh juru sita pengadilan dapat berlangsung tanpa adanya kekerasan maupun tindakan yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.

‎

‎“Personel harus tetap menjaga netralitas, mengedepankan sikap humanis dan profesional. Jangan sampai kehadiran kita justru menimbulkan ketegangan. Kita hadir untuk menjaga keamanan dan memastikan proses hukum berjalan dengan tertib,” tegas Wakapolres.

‎

‎Kepada kedua belah pihak, kepolisian juga mengimbau agar tidak melakukan perlawanan fisik, pengerahan massa maupun tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan merugikan kepentingan masyarakat secara umum.

‎

‎Apabila terdapat keberatan terhadap objek maupun proses eksekusi, masyarakat diimbau untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku dengan menyampaikan keberatan kepada pihak Pengadilan Negeri Bajawa secara tertib, bukan dengan melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan.

‎

‎Polri juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi nilai kekeluargaan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi ataupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memperkeruh situasi.

‎

‎Hasilnya, proses eksekusi tanah dan bangunan di Desa Radamasa dan Desa Sadha I berlangsung aman, lancar dan kondusif. Tidak ditemukan adanya perlawanan dari pihak termohon. Sementara itu, batas-batas tanah telah dicocokkan dan dituangkan dalam berita acara oleh Pengadilan Negeri Bajawa.

‎

‎Kehadiran Polri dalam proses tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas Kamtibmas sekaligus memastikan setiap proses hukum dapat berlangsung dengan aman, tertib dan tetap menghormati hak seluruh pihak.

‎

‎Polri hadir untuk menjaga keamanan, mengawal proses hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

‎

‎#PolriPresisi #PoldaNTT #PolresNgada #HumasPolresNgada #PolriUntukMasyarakat #Kamtibmas #PenegakanHukum #GolewaSelatan #Ngada