Polres Ngada Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Pencurian, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
tribratanewsngada - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada melalui Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada. Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada.
Adapun tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut yakni Berinisia JSB Alias J, yang terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VI/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT tanggal 7 Juni 2026.
Pelaksanaan Tahap II tersebut didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor: B-1134/N.3.18/Eoh.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap.
Proses penyerahan berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngada.
Polres Ngada – Presisi Melayani dan Mengayomi Masyarakat.
#PolresNgada #SatreskrimPolresNgada #PoldaNTT #PenegakanHukum #TahapII #P21 #Kamtibmas #PolriPresisi #HumasPolresNgada

