Polres Ngada Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Ternak kepada Kejaksaan

Polres Ngada Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Ternak kepada Kejaksaan

tribratanewsngada - Penyidik Unit Reskrim Polsek Soa menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada dalam perkara dugaan pencurian ternak, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

‎

‎Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada. Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., bersama penyidik Unit Reskrim Polsek Soa menyerahkan tersangka berinisial HS, ST, dan NN beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

‎

‎Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT/POLSEK SOA/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 18 Agustus 2026. Dugaan pencurian terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di area persawahan Sesotimpo, Desa Lanamai II, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada.

‎

‎Barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai sebesar Rp 20.450.000, beberapa telepon genggam, pakaian yang berkaitan dengan perkara, serta satu unit mobil pikap Suzuki Carry 1.5 warna hitam dengan nomor polisi EB 8077 DA, berikut STNK dan kunci kendaraan.

‎

‎Penyerahan diterima oleh Kepala Subseksi Prapenuntutan Syahrul Silmi, S.H., M.H., M.Kn., selaku Jaksa Penuntut Umum, di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada.

‎

‎Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., mengatakan bahwa penyerahan tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap sesuai prosedur hukum.

‎

‎“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, perkara tersebut diproses pada tahap penuntutan,” katanya.

‎

‎Setelah penyerahan tahap II, penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎

‎Polres Ngada mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

‎

‎#polisibersamamasyarakat

‎#poldantt

‎#polresngada

‎#SatreskrimPolresNgada

‎#humaspolresngada