Polres Ngada Tegaskan Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Telah Dinyatakan P-21 ‎

Polres Ngada Tegaskan Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Telah Dinyatakan P-21 ‎

tribratanewsngada - Polres Ngada menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh inisial ED telah dilaksanakan secara bertahap melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

‎Perkara tersebut bermula dari unggahan akun Facebook inisial KL pada 24 Mei 2025 yang memuat tuduhan bahwa ED bersama sejumlah rekannya melakukan pengeroyokan terhadap inisial KBL serta mengambil telepon seluler miliknya.

‎Namun, berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman antara kedua pihak.

‎Peristiwa awal terjadi pada 4 Mei 2025 ketika inisial ED bersama rekannya inisial SL, mendatangi rumah seorang nasabah di wilayah Manggarai Timur untuk mengurus kredit. Saat berada di lokasi, Karolina Lede datang dan mengambil foto ED bersama SL yang berada di dalam rumah, serta memotret dua rekan laki-laki E yang berada di luar rumah.

‎Foto-foto tersebut kemudian diunggah ke media sosial disertai keterangan yang menurut pelapor menuduh mereka telah membuat keributan di rumah nasabah.

‎Setelah menyelesaikan kegiatan, E bersama rekan-rekannya kembali bertemu dengan KL di sebuah kios di pinggir jalan. Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan setelah Santi Langa menanyakan unggahan tersebut.

‎Dalam situasi tersebut, KL diketahui merekam menggunakan telepon selulernya. E kemudian berupaya menghentikan perekaman sehingga terjadi keributan. Berdasarkan hasil penyidikan, telepon seluler KL sempat diambil oleh E, tetapi tindakan tersebut tidak dilakukan dalam konteks pencurian sebagaimana dituduhkan dalam unggahan media sosial.

‎Setelah kejadian tersebut, kedua pihak mendatangi Polres Manggarai Timur untuk menyelesaikan permasalahan melalui mediasi. Permasalahan tersebut kemudian diselesaikan dengan dibuatnya surat pernyataan pada 4 Mei 2025.

‎Namun, setelah itu KL kembali membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan atau pengeroyokan. Dalam proses penyidikan di Polres Manggarai Timur, penyidik menemukan fakta bahwa tindakan penganiayaan dilakukan oleh SL terhadap KL, bukan sebagaimana tuduhan yang diarahkan kepada ED.

‎Sementara itu, pada 24 Mei 2025 kembali muncul unggahan pada akun Facebook KL yang menuduh ED melakukan pengeroyokan dan pencurian telepon seluler.

‎Atas unggahan tersebut, ED kemudian membuat laporan di Polres Ngada pada 25 Mei 2025.

‎Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan proses penyelidikan secara menyeluruh dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menjelaskan dan membuktikan kebenaran tuduhan yang disampaikan melalui media sosial.

‎“Penyidik telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang ditemukan. Selama proses tersebut, pihak yang dilaporkan juga diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan yang disampaikan melalui media sosial. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tuduhan mengenai pengeroyokan dan pencurian telepon seluler tersebut tidak terbukti sebagai perbuatan yang dilakukan oleh pelapor,” jelas IPTU Anselmus Leza.

‎Kasat Reskrim menambahkan bahwa setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih 11 bulan, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2026.

‎Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada 26 Agustus 2026.

‎“Kami juga telah mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Namun, korban memilih untuk tidak berdamai dan meminta agar perkara ini dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penyidik tetap melaksanakan setiap tahapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar IPTU Anselmus Leza.

‎Polres Ngada menegaskan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

‎Polres Ngada juga mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak serta tidak menyebarkan informasi atau tuduhan yang belum dapat dipastikan kebenarannya, karena setiap unggahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

‎“Gunakan media sosial secara bijak. Sampaikan informasi berdasarkan fakta dan jangan menyampaikan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, karena ruang digital juga memiliki konsekuensi hukum,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ngada.