Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Persetubuhan Anak kepada Kejaksaan Negeri Ngada

Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Persetubuhan Anak kepada Kejaksaan Negeri Ngada

tribratanewsngada - Kepolisian Resor Ngada melalui Satuan Reserse Kriminal menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan persetubuhan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (5/10/2026).

‎

‎Penyerahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada. Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyerahkan tersangka berinisial “ID” alias “I” beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

‎

‎Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 30 September 2026.

‎

‎Barang bukti yang diserahkan berupa beberapa lembar pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

‎

‎Kepala Subseksi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Ngada, Syahrul Silmi, S.H., M.H., M.Kn., selaku Jaksa Penuntut Umum, menerima langsung tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Ngada.

‎

‎Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, S.H. mengatakan bahwa Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎

‎“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngada dalam menangani perkara secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami memberikan perhatian serius terhadap perkara yang menyangkut anak dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar IPTU Anselmus Leza, S.H. 

‎

‎Ia menegaskan bahwa Polres Ngada akan terus mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara.

‎

‎“Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

‎

‎Polres Ngada mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎

‎Polres Ngada-Nyata Giat, Aman Damai dan Amanah. 

‎

‎#PolisiBersamaMasyarakat

‎#polriuntukmasyarakat 

‎#PolriPresisi 

‎#PoldaNTT

‎#NTTPenuhKasih 

‎#polresngada 

‎#SatreskrimPolresNgada #humaspolresngada #PenegakanHukum #PerlindunganAnak #KeadilanUntukAnak