POLSEK GOLEWA DAMPINGI PENYELESAIAN MASALAH MELALUI RITUAL ADAT ZIO MILO RASI ZIA NUA LATE DI KAMPUNG LATE
tribratanewsngada - Polsek Golewa mendampingi pelaksanaan ritual adat Zio Milo Rasi Zia Nua Late oleh Suku Lewa Mena, Sa'o Lewa, di Kampung Late, Desa Turekisa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya melestarikan budaya lokal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ritual yang dimulai pukul 10.00 WITA itu dipimpin Ketua Suku Lewa Mena Arnoldud Sewe dan dihadiri Kapolsek Golewa IPDA Ferdinandus H. Isu yang mewakili Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom. Hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Kepala Desa Turekisa, para ketua suku, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Desa Turekisa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Zio Milo Rasi Zia Nua Late merupakan ritual pembersihan kampung dari persoalan la'a sala atau pelanggaran adat yang berkaitan dengan perkawinan sedarah. Prosesi tersebut meliputi pembuangan sial, pembersihan kampung, pemotongan hewan kurban, dan makan adat bersama.
Kapolsek Golewa IPDA Ferdinandus H. Isu mengapresiasi pelaksanaan ritual tersebut sebagai bagian dari pelestarian budaya dan penguatan nilai adat di tengah masyarakat.
“Bapak Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui saya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat adat Suku Lewa Mena yang terus menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur. Kami berharap setiap kegiatan adat berlangsung aman dan tertib dengan mengedepankan persaudaraan serta kebersamaan,” ujar IPDA Fery Isu.
Ia mengimbau seluruh pihak menjaga kamtibmas dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Penyelesaian persoalan adat, kata dia, perlu dilakukan secara bijaksana melalui koordinasi yang baik dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak setiap pihak.
Kapolsek juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kepolisian dalam menangani persoalan masyarakat. Jika mediasi di tingkat desa belum mencapai kesepakatan, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada Polsek Golewa dengan melampirkan surat pengantar atau berita acara mediasi dari pemerintah desa.
Pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat pelestarian adat dan budaya sekaligus mendukung pemeliharaan kamtibmas. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani secara terkoordinasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Polsek Golewa terus melakukan pemantauan untuk memastikan keamanan kegiatan.
Polri hadir untuk menjaga kamtibmas, mendukung pelestarian budaya, dan memperkuat sinergi bersama masyarakat.
Polres Ngada-Nyata Giat, Aman Damai dan Amanah.
#polisibersamamasyarakat
#poldantt
#polresngada
#humaspolresngada
#PolsekGolewa
#BudayaAdat #PelestarianBudaya

