POLSEK SOA POLRES NGADA LAKSANAKAN MEDIASI BERUJUNG DAMAI, SENGKETA PEMAGARAN KOMPLEKS GEREJA KUASI NGUSUMANA SELESAI

POLSEK SOA POLRES NGADA LAKSANAKAN MEDIASI BERUJUNG DAMAI, SENGKETA PEMAGARAN KOMPLEKS GEREJA KUASI NGUSUMANA SELESAI

tribratanewsngada - Sengketa pemagaran tanah di Kompleks Gereja Kuasi Ngusumana, Desa Uluwae, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada, berakhir damai. Para pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah.

‎

‎Mediasi digelar di Aula Kantor Camat Bajawa Utara, Selasa (6/10/2026), mulai pukul 10.10 WITA. Kegiatan itu melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, Badan Pertanahan Kabupaten Ngada, pihak gereja, serta dua warga yang sebelumnya memasang pagar.

‎

‎Persoalan bermula pada Sabtu (3/10/2026), ketika Kornelis Nangga (63) dan Elisabet Meme (59), warga Kampung Ngusumana, memagari bagian batas Kompleks Gereja Kuasi Ngusumana. Keduanya mengaku memasang pagar pada pilar batas setelah melihat tanaman pisang dan bambu yang sebelumnya berada di lokasi telah digusur.

‎

‎Dalam mediasi, Badan Pertanahan Kabupaten Ngada menjelaskan bahwa lokasi tersebut telah diukur. Berdasarkan data pertanahan dan batas-batas yang ditunjukkan para pihak, lahan itu merupakan bagian dari tanah yang telah diserahkan kepada pihak gereja.

‎

‎Setelah melalui dialog dan musyawarah, kedua pihak mencapai kesepakatan. Kornelis dan Elisabet mengakui bahwa lokasi yang dipagar merupakan tanah milik gereja, bagian dari penyerahan hak atas tanah oleh almarhum Romanus Tay.

‎

‎Keduanya juga sepakat secara sukarela membongkar pagar yang telah dipasang dan berkomitmen tidak mengganggu aktivitas gereja di lokasi tersebut. Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan permintaan maaf kepada Dewan Pastoral Paroki (DPP) dan pastor paroki.

‎

‎Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kapolsek Soa IPTU I Wayan Derata, mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap persoalan, khususnya yang berkaitan dengan batas dan kepemilikan tanah, melalui komunikasi serta musyawarah dengan melibatkan pihak berkompeten.

‎

‎“Kalau ada persoalan tanah, mari kita duduk bersama dan berdiskusi dengan kepala dingin. Jangan sampai persoalan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berkembang menjadi konflik atau tindak pidana,” ujar IPTU I Wayan Derata.

‎

‎Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai.

‎

‎“Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kesepakatan yang sudah dicapai hendaknya menjadi jalan bersama untuk menjaga hubungan baik di tengah masyarakat,” tambahnya.

‎

‎Penyelesaian tersebut menjadi bukti bahwa persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah, komunikasi, dan sikap saling menghormati. Langkah itu sekaligus mendukung terciptanya kerukunan dan situasi kamtibmas yang kondusif.

‎

‎Polres Ngada-Nyata Giat, Aman Damai dan Amanah. 

‎

‎#PolisiBersamaMasyarakat

‎#polriuntukmasyarakat 

‎#PolriPresisi 

‎#PoldaNTT

‎#NTTPenuhKasih 

‎#polresngada

‎#humaspolresngada 

‎#CoolingSystem #Musyawarah #Harkamtibmas