TIM BUSER POLRES NGADA BERHASIL RINGKUS DPO KASUS PENGGELAPAN DAN PENCURIAN DI KABUPATEN ENDE
tribratanewsngada - Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.N. yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penggelapan dan pencurian.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 05.00 WITA, bertempat di Kelurahan Mataupaga, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Buser Polres Ngada, AIPDA Yohanes Noka, bersama personel Unit Buser dan Unit Pidum Satreskrim Polres Ngada.
Sebelum berhasil mengamankan DPO, tim terlebih dahulu melakukan serangkaian langkah penyelidikan di wilayah Kabupaten Ende untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan. Dalam prosesnya, petugas sempat mendatangi tempat kos yang diduga menjadi lokasi persembunyian H.N., namun yang bersangkutan melarikan diri saat hendak diamankan.
Tidak berhenti di situ, tim terus melakukan pengembangan informasi, pemantauan, serta pendekatan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui keberadaan DPO. Berkat kerja keras dan koordinasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan H.N. di Kelurahan Mataupaga.
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti perkara serta melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari hasil pemeriksaan awal, H.N. mengaku mengetahui adanya sejumlah orang yang diduga kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor, baik di wilayah Kabupaten Ende maupun daerah lainnya.
Selain itu, berdasarkan pengakuannya, terdapat enam unit sepeda motor yang diduga telah dicuri dalam kurun waktu 2005 hingga 2026. Kendaraan tersebut disebut disimpan di rumah seseorang bernama Ansel.
Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Ngada guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan barang bukti.
DPO H.N. sebelumnya tercatat dalam Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ngada Nomor: DPO/04/IX/RES.1.11./Sat Reskrim/Polres Ngada, tanggal 23 September 2026.
Polres Ngada menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan tuntas serta mengembangkan setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polres Ngada - Nyata Giat, Aman Damai dan Amanah.
#polisibersamamasyarakat
#poldantt
#polresngada
#SatreskrimPolresNgada
#humaspolresngada
#TimBuser
#PenegakanHukum

