BERKAS P-21, POLSEK SOA SERAHKAN TIGA TERSANGKA KASUS PENCURIAN KERBAU KE KEJAKSAAN
tribratanewsngada - Penyidik Unit Reskrim Polsek Soa Polres Ngada, menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (5/11/2026). Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kegiatan yang berlangsung pukul 14.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada tersebut dipimpin Kapolsek Soa IPTU I Wayan Derata bersama personel Unit Reskrim Polsek Soa.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS alias H, DUN alias D, dan KD alias K. Bersama para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu ekor kerbau betina berwarna hitam campur putih, satu unit handphone merek Oppo warna biru terang, serta satu unit handphone merek Infinix warna silver.
Kasus dugaan pencurian tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VIII/2026/SPKT/Polsek Soa/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 18 Agustus 2026. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Ikong Making, Desa Ngara, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, dengan korban Paulus Maku.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ngada melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan (P-21) tertanggal 3 November 2026. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, I Chomang Ray Adhitya, S.H., selaku Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Ngada.
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kapolsek Soa IPTU I Wayan Derata menegaskan bahwa penyerahan Tahap II merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menuntaskan penanganan perkara hingga ke tahap penuntutan.
Menurutnya, setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya beralih kepada pihak kejaksaan untuk diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Polres Ngada berkomitmen terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polres Ngada - Nyata Giat, Aman Damai dan Amanah.
#polisibersamamasyarakat
#poldantt
#polresngada
#humaspolresngada
#PolsekSoa
#PenegakanHukum

