Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Ngada Gelar KRYD Penegakan Hukum Narkoba di Kota Bajawa
tribratanewsngada - Polres Ngada melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba dengan menyasar sejumlah rumah kos di wilayah Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Sabtu (17/10/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung pukul 19.00 WITA itu menyasar rumah kos di Kelurahan Lebijaga dan Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Ngada dan penghuni kos sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ngada AKP Efridus Watumoi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari narkoba. Jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Ngada AKP Efridus Watumoi.
Selain melakukan pencegahan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya narkoba dan zat adiktif lainnya. Kehadiran personel kepolisian diharapkan dapat memperkuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendorong warga memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba.
Polres Ngada menyatakan akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba guna mewujudkan Kabupaten Ngada yang aman dan bebas dari narkoba.
#polisibersamamasyarakat
#poldantt
#polresngada
#humaspolresngada
#GakkumNarkoba #BerantasNarkoba #StopNarkoba

