PENYIDIKAN SELESAI, POLRES NGADA SERAHKAN TERSANGKA PERKARA ITE KE KEJAKSAAN NEGERI NGADA

PENYIDIKAN SELESAI, POLRES NGADA SERAHKAN TERSANGKA PERKARA ITE KE KEJAKSAAN NEGERI NGADA

tribratanewsngada - Proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial memasuki tahap selanjutnya. Unit Tipidter Satreskrim Polres Ngada melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ngada pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

‎Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada. Tersangka berinisial K.B.L. alias O.L. diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.

‎Pelaksanaan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ngada berdasarkan Surat Nomor B-1135/N.3.18/Eku.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka K.B.L. alias O.L.

‎Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana elektronik (ITE) berupa pencemaran nama baik melalui media sosial, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/88/V/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT tanggal 24 Mei 2026.

‎Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polres Ngada dalam memastikan setiap perkara diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

‎“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Polres Ngada memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas IPTU Anselmus Leza, S.H.

‎Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak.

‎“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak. Kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap menghormati hak orang lain serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ruang digital menjadi sumber persoalan hukum,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Subseksi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada, Syahrul Silmi, S.H., M.H., M.Kn., selaku Jaksa Penuntut Umum, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Ngada.

‎Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Dari penyidikan menuju penuntutan, setiap perkara diproses sesuai dengan koridor hukum.

‎Polres Ngada – Presisi, Profesional, Transparan, dan Berkeadilan.

‎#polresngada #PoldaNTTPresisi #SatreskrimPolresNgada #Tipidter #TahapII #PenyerahanTersangka #ITE #PencemaranNamaBaik #PenegakanHukum #PolriPresisi #KejariNgada #KejaksaanRI #Kamtibmas #BijakBermediaSosial #Ngada #NTT

‎#humaspolresngada